Kadar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M
07/03/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kukar
Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M
Kutai Kartanegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Ramadhan 1446 H / 2025 M.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa. Sementara bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori nominal, yaitu:
- Kategori 1: Rp 50.000,- per jiwa
- Kategori 2: Rp 45.000,- per jiwa
- Kategori 3: Rp 35.000,- per jiwa
Adapun kadar fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000,- per hari per jiwa.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 094 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1446 H / 2025 M.
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi kabkukar.baznas.go.id, mengikuti akun media sosial BAZNAS Kukar, atau menghubungi WhatsApp HOTLINE Pengumpulan di 0811-461-4499.
Berita Lainnya
Bakti Sosial Dharma Wanita Persatuan Kukar Bersama BAZNAS Kukar, Hadirkan Z-Ifthar dan Bantuan Sembako untuk Dua Pondok Pesantren di Bulan Ramadan
Menuju Kukar Berzakat 1447 H/2026 M BAZNAS Kukar Gelar Seminar Penyelenggaraan Zakat, Infak, dan Sedekah Bersama KH Achmad Zaini
BAZNAS Kukar Membersamai Safari Ramadan di Kota Bangun Darat, Salurkan 8 Paket Sembako Program Cahaya Ramadan
Program Cahaya Ramadan, BAZNAS Kukar Salurkan 16 Paket Sembako kepada Mustahik dari Empat Kelurahan di Kecamatan Samboja
Terima Kasih! UPZ Kecamatan Loa Janan Dukung Program Hidangan Berkah Ramadhan BAZNAS Kukar, Borong 100 Lembar Voucher
Kukar Berzakat Sukses Digelar di Pendopo Odah Etam, Bupati Kutai Kartanegara Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Daerah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
