Kadar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M
07/03/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kukar
Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M
Kutai Kartanegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Ramadhan 1446 H / 2025 M.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa. Sementara bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori nominal, yaitu:
- Kategori 1: Rp 50.000,- per jiwa
- Kategori 2: Rp 45.000,- per jiwa
- Kategori 3: Rp 35.000,- per jiwa
Adapun kadar fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000,- per hari per jiwa.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 094 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1446 H / 2025 M.
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi kabkukar.baznas.go.id, mengikuti akun media sosial BAZNAS Kukar, atau menghubungi WhatsApp HOTLINE Pengumpulan di 0811-461-4499.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kukar Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, Dukung Penguatan Kerukunan dan Sinergi Keumatan
Antar Zakat: UPZ Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Kartanegara
Wakil Bupati Kukar Resmikan RLHB BAZNAS Kukar di Desa Pela, Keluarga Ibu Ningsih Terima Hunian Baru dan Dukungan Usaha Kedai Berkah
BAZNAS Kukar Salurkan Bantuan Sembako bagi Lansia dan Stunting pada Tabligh Akbar Peringatan Hari Ibu dan Sambut Tahun Baru 2026
BAZNAS Kukar Terima Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera dari Komunitas KitaPEDULI #dariKITAuntukSumatera
BAZNAS Kukar Bersama Sekcam Sebulu Resmikan Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Kediaman Keluarga Bapak Muliansyah di Desa Segihan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
