WhatsApp Icon

BAZNAS Kutai Kartanegara melakukan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Samboja

04/11/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kutai Kartanegara melakukan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Samboja

Dokumentasi Humas BAZNAS Kukar

Samboja (04/11/2025) – Dalam rangka memperkuat tata kelola zakat di tingkat kecamatan, BAZNAS Kukar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat dan Evaluasi Kepengurusan UPZ Kecamatan Samboja. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Samboja pada Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Camat Samboja dan dihadiri oleh perwakilan RSUD Samboja, para lurah se-Kecamatan Samboja, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), pihak puskesmas, serta pengurus Masjid Besar Samboja. BAZNAS Kukar diwakili oleh Wakil Ketua I, Bapak Muhammad Zain, didampingi staf amil pelaksana Ahmad Saib.

Dalam paparannya, BAZNAS Kukar menyampaikan pentingnya penerapan Perda Zakat sebagai payung hukum dalam pengelolaan zakat di daerah, sekaligus menekankan peran strategis UPZ sebagai garda terdepan penghimpunan dan pendayagunaan zakat di tingkat kecamatan.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja dan kepengurusan UPZ Kecamatan Samboja agar pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan.

BAZNAS Kukar berharap melalui kegiatan ini sinergi antara pemerintah kecamatan, lembaga keagamaan, dan masyarakat semakin kuat, sehingga potensi zakat di wilayah Samboja dapat terkelola secara optimal untuk mendukung kesejahteraan dan pemberdayaan umat di Kutai Kartanegara.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat