WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Perda Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kab. Kutai Kartanegara

17/09/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Perda Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kab. Kutai Kartanegara

Audiensi

Kutai Kartanegara (17/09) Dalam upaya memperkuat pengumpulan ZIS di Kabupaten Kutai Kartanegara, BAZNAS Kukar mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kukar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi zakat serta mendorong kolaborasi antara BAZNAS dan pemangku kepentingan di sektor ekonomi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran dari Dinas Koperasi, dengan harapan meningkatkan partisipasi Diskop UKM KUKAR dalam menunaikan kewajiban zakat mereka. Ketua BAZNAS Kukar menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, yang tidak hanya berdampak pada pengentasan kesenjangan sosial dan memajukan perekonomian masyarakat, tetapi juga mendukung berbagai program kemanusiaan.

BAZNAS Kukar berkomitmen untuk mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, dan sedekah dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan, baik melalui pemberdayaan ekonomi maupun bantuan kemanusiaan seperti program tanggap bencana dan dukungan kesehatan. Dengan Perda ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berkontribusi dalam upaya memperkuat kesejahteraan dan solidaritas di Kutai Kartanegara.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat