WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kutai Kartanegara

19/12/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kutai Kartanegara

Audiensi

Kutai Kartanegara (19/12) – BAZNAS Kukar terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah terhadap pentingnya pengelolaan zakat yang sesuai dengan aturan. Dalam rangka itu, BAZNAS Kukar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DP3A ini diwakili oleh Wakil Ketua Bidang I BAZNAS Kukar, Muhammad Zain, yang didampingi oleh staf Amil Bidang I. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang mekanisme pengelolaan zakat yang terstruktur dan berbasis aturan guna mendukung pembangunan sosial di daerah.

Dalam paparannya, Muhammad Zain menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023, termasuk tata cara pengumpulan zakat, pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat), dan pemanfaatan zakat untuk program pemberdayaan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan zakat di Kutai Kartanegara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap DP3A dapat menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat, khususnya ASN, untuk menyalurkan zakat mereka melalui BAZNAS,” ujar Muhammad Zain.

Perwakilan DP3A Kukar, mengapresiasi inisiatif BAZNAS Kukar dalam menyampaikan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan zakat, terutama dalam mendorong pegawai DP3A ikut berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan zakat.

“Kami percaya zakat memiliki peran besar dalam mengatasi masalah sosial, termasuk dalam pemberdayaan perempuan dan anak, yang menjadi fokus utama DP3A. Dengan adanya pemahaman ini, kami akan mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen di lingkungan DP3A,” tutur beliau.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara pihak BAZNAS dan pegawai DP3A, di mana berbagai pertanyaan mengenai teknis pengelolaan zakat dan implementasi Perda dibahas secara mendalam. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kukar berharap mampu memperluas jangkauan pengumpulan zakat sekaligus meningkatkan efektivitas pendistribusiannya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara secara berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat