WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada MTS Negeri 4 Kukar di Samboja

10/12/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada MTS Negeri 4 Kukar di Samboja

Audiensi

Samboja (10/12) – BAZNAS Kukar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat kepada tenaga pengajar dan karyawan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 4 Kukar di Samboja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai tata kelola zakat yang sesuai dengan regulasi daerah, sehingga dapat mendukung pengelolaan zakat yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang I BAZNAS Kukar, Bapak Muhammad Zain, yang didampingi staf Amil. Dalam paparannya, Bapak Muhammad Zain menegaskan pentingnya peran tenaga pengajar dalam menyampaikan nilai-nilai zakat kepada masyarakat. “Sebagai pendidik, Bapak dan Ibu memiliki peran strategis untuk menjadi teladan dalam pengelolaan zakat, sekaligus menyebarkan pemahaman tentang pentingnya zakat bagi kemaslahatan umat,” ujarnya. Beliau juga menjelaskan mekanisme penghimpunan dan penyaluran zakat sesuai Perda yang berlaku.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak MTs Negeri 4 Kukar. Kepala madrasah menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Kukar atas upayanya memberikan edukasi terkait zakat kepada tenaga pengajar dan karyawan. Acara yang berlangsung interaktif ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menunjukkan antusiasme mereka untuk lebih memahami implementasi Perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat