WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada Kecamatan Samboja Barat

09/01/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada Kecamatan Samboja Barat

Sosialisasi Perda Kukar

Samboja Barat (09/01/25) – BAZNAS Kukar mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat. Acara ini berlangsung di aula Kantor Camat Samboja Barat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta perangkat kecamatan.

BAZNAS Kukar diwakili oleh Wakil Ketua Bidang I, Bapak Muhammad Zain, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya pengelolaan zakat yang sesuai dengan regulasi daerah. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat semakin memahami kewajiban zakat serta mekanisme pengelolaannya yang lebih terarah dan transparan. Ini adalah upaya kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan umat," ujar Muhammad Zain.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dapat menggali lebih dalam mengenai implementasi Perda tersebut. Antusiasme masyarakat Samboja Barat terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait pengelolaan zakat dan teknis penyalurannya.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat tentang zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat semakin meningkat, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program yang ada di BAZNAS Kukar.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat