WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada DP2KB Kutai Kartanegara

03/07/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada DP2KB Kutai Kartanegara

Sosialisasik Perda Kukar No.3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada DP2KB Kutai Kartanegara

Tenggarong (03/07/25) – BAZNAS Kukar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 03 Juli 2025, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kutai Kartanegara, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 02 RT. 04, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kukar diwakili oleh Wakil Ketua I, Bapak Muhammad Zain, yang turut didampingi oleh staf Amil Pelaksana, Ahmad Saib. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kukar dalam memperkuat pemahaman serta meningkatkan partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD terhadap kewajiban zakat yang diatur dalam regulasi daerah.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2022 memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengelolaan zakat oleh BAZNAS di daerah, serta menjadi acuan bersama dalam menciptakan sistem penghimpunan dan penyaluran zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala DPPKB Kutai Kartanegara, Sekretaris DPPKB, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (KKK), Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB), Kasubag Umum, Tata Laksana dan Kepegawaian, serta seluruh staf DPPKB Kukar.

Selain menjelaskan isi dari Perda tersebut, BAZNAS Kukar juga menyampaikan informasi terkait mekanisme layanan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), termasuk program-program pemberdayaan mustahik yang telah berjalan. Sosialisasi ini diharapkan mendorong lahirnya kesadaran kolektif dari para ASN untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi demi mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan agar tidak ragu menitipkan zakatnya kepada BAZNAS, sebagai lembaga yang profesional, amanah, dan terpercaya dalam mengelola dana umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat