WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada Badan Pusat Statistik Kab. Kukar

09/12/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada Badan Pusat Statistik Kab. Kukar

Audiensi

Kutai Kartanegara (09/12)– BAZNAS Kukar terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan lembaga terkait tentang pentingnya pengelolaan zakat yang sesuai dengan aturan. Hari ini Senin (09/12/24), BAZNAS Kukar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kukar.

Sosialisasi tersebut diwakili oleh Wakil Ketua Bidang IV BAZNAS Kukar, Bapak Sarjono, beserta staf amil. Kegiatan ini berlangsung di kantor BPS Kabupaten Kukar dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan zakat sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.

Dalam sosialisasi ini, Bapak Sarjono menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi pedoman penting untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kutai Kartanegara. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, memahami peran strategis zakat dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal agar BPS Kukar juga dapat berkontribusi dalam pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel,” ujar beliau.

Acara ini diharapkan dapat mendorong kerja sama yang lebih erat antara BAZNAS Kukar dan instansi pemerintah, termasuk BPS, untuk meningkatkan kesadaran zakat di masyarakat. Dengan sinergi yang baik, pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat semakin efektif, membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kukar mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi Perda ini dan bersama-sama mewujudkan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang mandiri secara ekonomi dan sosial melalui pengelolaan zakat yang transparan dan profesional.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat