WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sambangi Dua OPD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Rangka Sosialisasi Perda BAZNAS Nomor 3 tahun 2024

26/07/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sambangi Dua OPD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Rangka Sosialisasi Perda BAZNAS Nomor 3 tahun 2024

Audiensi

Kutai Kartanegara (26/7) - BAZNAS Kukar mengunjungi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) BAZNAS Nomor 3 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Audensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) oleh BAZNAS Kukar yang dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kukar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana ZIS yang efisien dan akuntabel.

Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara dan DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik sosialisasi ini. Kepala Dinas Pariwisata mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan BAZNAS Kukar akan mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan peningkatan sektor pariwisata. Sementara itu, Kepala DPMPTSP menyoroti pentingnya sinergi dalam mendukung investasi sosial yang berkelanjutan melalui pengelolaan dana ZIS.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BAZNAS Kukar dan OPD terkait dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sosialisasi yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta aparatur pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan dana ZIS demi kepentingan bersama.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat