WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Disambut Antusias Masyarakat Laksanakan Sosialisasi Perda Zakat No. 3 Tahun 2024 di Kecamatan Tenggarong Seberang

19/07/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Disambut Antusias Masyarakat Laksanakan Sosialisasi Perda Zakat No. 3 Tahun 2024 di Kecamatan Tenggarong Seberang

Audiensi

Tenggarong Seberang (19/7) - BAZNAS Kukar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Zakat di Kecamatan Tenggarong Seberang pada hari Jumat, 19 Juli kemarin. Acara yang diadakan di Ruang Serbaguna Kantor Camat Tenggarong Seberang ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa setempat.

Kegiatan sosialisasi ini dikawal langsung oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Bapak Muhammad Zain. Beliau menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan baru ini untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di daerah. Serta juga menjelaskan tentang pengumpulan, pendistribusian, dan penggunaan dana zakat sesuai dengan ketentuan Perda.

Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah BAZNAS Kukar dalam mengimplementasikan Perda No. 3 Tahun 2024, dan diharapkan akan diikuti oleh kegiatan serupa di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Kutai Kartanegara. Acara ditutup dengan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Tenggarong Seberang, yang diharapkan dapat membantu dan berkolaborasi dengan BAZNAS Kukar dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara lebih efektif dan tepat sasaran di wilayah tersebut.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat