Sosialisasi
Ketua BAZNAS Kukar Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Sosialisasikan Perda Zakat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Kutai Kartanegara
08/04/2025 | Humas BAZNAS KukarTenggarong (08/04/25) – BAZNAS Kukar menghadiri kegiatan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, 8 April 2025. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bappeda Kukar ini juga dirangkaikan dengan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kukar, Bapak M. Shafik Avicenna hadir didampingi oleh Staf Amil Pelaksana BAZNAS Kukar, Ihsan Muslim. Kehadiran Ketua BAZNAS Kukar menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam meningkatkan literasi zakat serta mendorong optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Selain memaparkan poin-poin penting dalam Perda Zakat, Ketua BAZNAS Kukar juga menyampaikan rekapan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama tiga tahun terakhir. Disampaikan bahwa selama periode tersebut, BAZNAS Kukar berhasil menghimpun dana ZIS dari berbagai sumber, termasuk ASN, masyarakat umum, pihak perusahaan dan mitra strategis lainnya, dengan tren penerimaan yang meningkat dari tahun ke tahun.
"Selama tiga tahun terakhir, Alhamdulillah kami mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menunaikan ZIS melalui BAZNAS. Dana yang terhimpun telah disalurkan melalui berbagai program seperti bantuan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta program tanggap darurat," ungkap M. Shafik Avicenna.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan Muzakki, sekaligus memastikan manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh mustahik yang membutuhkan.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan ini diharapkan mampu mempererat silaturahmi antar instansi sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai Bappeda terhadap pentingnya pengelolaan ZIS yang terorganisir, profesional, dan berbasis regulasi.
