Perjanjian Kerja Sama Bersama DP3A Kukar

Sinergi BAZNAS Kukar Bersama DP3A Kukar dalam Optimalisasi ZIS untuk Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Kukar

04/08/2025 | Humas BAZNAS Kukar

Tenggarong (04/08/25) - BAZNAS Kukar terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Kantor DP3A Kukar, Gedung Kembar A, Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan dana ZIS guna membantu perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam penandatanganan tersebut, BAZNAS Kukar diwakili langsung oleh Ketua, Bapak M. Shafik Avicenna, sementara dari pihak DP3A hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, H. Hero Suprayetno, S.Sos., M.Si.

Ketua BAZNAS Kukar, M. Shafik Avicenna, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kukar untuk menghadirkan kehadiran negara dalam bentuk layanan sosial yang responsif dan terintegrasi.

“Kerja sama ini tidak hanya bentuk kepedulian terhadap korban kekerasan, tetapi juga representasi sinergi antara BAZNAS Kukar dan Pemerintah Daerah untuk mengarahkan dana ZIS agar memberi manfaat yang lebih luas, nyata, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui perjanjian ini, BAZNAS Kukar akan mendukung program-program penanganan dan pemulihan korban yang dijalankan oleh DP3A, baik dalam bentuk bantuan kebutuhan dasar, pendampingan, maupun kegiatan pemberdayaan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi jembatan untuk menyalurkan amanah masyarakat Kukar kepada mereka yang betul-betul membutuhkan perlindungan dan penguatan.

BAZNAS Kukar meyakini bahwa pengelolaan zakat tidak berhenti pada aspek distribusi, namun juga harus menjadi instrumen perubahan sosial. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor, termasuk dengan dinas teknis seperti DP3A, menjadi langkah strategis dalam memperluas kebermanfaatan zakat di tengah masyarakat.

KABUPATEN KUKAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12