Audiensi

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN)

29/08/2024 | Humas BAZNAS Kukar

Kutai Kartanegara (29/08) BAZNAS Kukar melaksanakan audensi di PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) Sanga-Sanga untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat. Acara ini dihadiri oleh Jajaran Pimpinan PT ABN dan pihak BAZNAS Kukar.

Audensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) oleh BAZNAS Kukar yang dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BAZNAS Kukar dan PT ABN terkait dalam partisipasi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Bapak Muhammad Zain, potensi zakat dari PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) ini masih bisa digali lagi baik zakat profesi maupun infak dan sedekah.

”Optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah akan terus kita lakukan khususnya di lingkungan perusahaan di wilayah Kukar. Dengan silaturrahim ini tentunya BAZNAS Kukar dapat menyampaikan program-program kerjanya dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah yang nantinya akan dihimpun dari PT ABN. ” tambahnya.

KABUPATEN KUKAR

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ