WhatsApp Icon

Kadar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M

07/03/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
Kadar Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M

Zakat Fitrah & Fidyah Ramadhan 1446 H / 2025 M

Kutai Kartanegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Ramadhan 1446 H / 2025 M.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa. Sementara bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori nominal, yaitu:

  • Kategori 1: Rp 50.000,- per jiwa
  • Kategori 2: Rp 45.000,- per jiwa
  • Kategori 3: Rp 35.000,- per jiwa

Adapun kadar fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000,- per hari per jiwa.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 094 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1446 H / 2025 M.

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi kabkukar.baznas.go.id, mengikuti akun media sosial BAZNAS Kukar, atau menghubungi WhatsApp HOTLINE Pengumpulan di 0811-461-4499.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat