WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Perda Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara (DLHK) Kukar

26/08/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Perda Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara (DLHK) Kukar

Audiensi

Tenggarong (26/08) Dalam upaya memperkuat pemahaman tentang zakat di Kutai Kartanegara, BAZNAS Kukar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar dan dihadiri oleh aparatur dinas terkait.

Ketua BAZNAS Kukar, Bapak Shafik Avicenna, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif DLHK Kukar dalam sosialisasi ini. "Pentingnya sinergi antara BAZNAS dan dinas-dinas di Kukar untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini merupakan langkah penting yang kami ambil dalam memastikan bahwa sosialisasi tentang pengelolaan zakat di Kukar dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pemahaman yang baik di semua lini, kita berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakatnya melalui jalur yang resmi dan tepat sasaran," ujar Shafik Avicenna.

Beliau juga menambahkan bahwa BAZNAS Kukar berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai pihak agar pengelolaan zakat di Kutai Kartanegara dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan DLHK Kukar diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini agar tidak terjadi penyimpangan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat