WhatsApp Icon

BAZNAS Kukar Sosialisasikan Perda BAZNAS Nomor 3 Tahun 2024 Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara

02/08/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kukar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kukar Sosialisasikan Perda BAZNAS Nomor 3 Tahun 2024 Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara

Audiensi

Kutai Kartanegara (02/08) BAZNAS Kukar melaksanakan audensi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tenggarong untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) BAZNAS Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua BAWASLU Kukar, Bapak Teguh Wibowo, S.Si., M.Pd. beserta jajaran staf.

Dalam audensi tersebut, BAZNAS Kukar menjelaskan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kutai Kartanegara. Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk mengumpulkan zakat mereka melalui BAZNAS Kukar. Dengan pengelolaan dana zakat yang terpusat, penyalurannya dapat lebih tepat sasaran dan terorganisir dengan baik.

Ketua BAZNAS Kukar, bapak M. Shafik Avicenna menekankan bahwa sinergi antara BAZNAS dan BAWASLU Kukar sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana zakat sesuai peraturan yang berlaku. Bawaslu diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini agar tidak terjadi penyimpangan.

Audensi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat memahami dan mendukung upaya BAZNAS Kukar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat