BAZNAS Kukar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN)
29/08/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kukar
Audiensi
Kutai Kartanegara (29/08) BAZNAS Kukar melaksanakan audensi di PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) Sanga-Sanga untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat. Acara ini dihadiri oleh Jajaran Pimpinan PT ABN dan pihak BAZNAS Kukar.
Audensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) oleh BAZNAS Kukar yang dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BAZNAS Kukar dan PT ABN terkait dalam partisipasi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Bapak Muhammad Zain, potensi zakat dari PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) ini masih bisa digali lagi baik zakat profesi maupun infak dan sedekah.
”Optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah akan terus kita lakukan khususnya di lingkungan perusahaan di wilayah Kukar. Dengan silaturrahim ini tentunya BAZNAS Kukar dapat menyampaikan program-program kerjanya dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah yang nantinya akan dihimpun dari PT ABN. ” tambahnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kukar Bersama Camat Marang Kayu Resmikan Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Kediaman Keluarga Bapak Pardin di Desa Makarti
Bangun Sistem Kerja Terstandar dan Berkelanjutan, BAZNAS Kukar Selenggarakan Training & Pendampingan ISO 9001:2015 untuk Perkuat Tata Kelola Lembaga
Antar Zakat: UPZ Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Kartanegara
Momentum Isra Mi’raj, BAZNAS Kukar Hadiri Undangan UPZ Al-Ikhlas Muara Badak Sekaligus Terima Dana Bantuan Bencana Banjir Sumatera
Antar Zakat: Muzakki Bapak Susanto & Ibu Norlaila
Jumat Berkah Sarat Kepedulian, BAZNAS Kukar Bersama Rektor UNIKARTA Tenggarong Salurkan Bantuan bagi Salah Satu Warga Kampus

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
